Gaji Pokok Ideal
Selasa, 1 Mei 2012
foto:bd/ant
(Berita Daerah - Jakarta)
Menakertrans Muhaimin Iskandar (kiri) bersenda gurau dengan pekerja PT
Pos Indonesia (Persero) seusai membuka sarasehan SPPI di gedung Pos
Ibukota, Pasar Baru, Jakarta, Senin (30/4/12). Sarasehan tersebut membahas soal implementasi gaji pokok ideal sekurang-kurangnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment